Wakaf Produktif

“Wakaf Anda Membangun Generasi”

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan atau do’a anak yang shaleh” (HR. Muslim no. 1631)

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat”.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah

(UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

Visi Badan Wakaf Nurul Fikri

Menjadi lembaga wakaf terkemuka dan terpercaya, mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf dalam bidang pendidikan, kepentingan ummat dan kesejahteraan umum

Misi Badan Wakaf Nurul Fikri

  • Menjadi lembaga wakaf terkemuka dan terpercaya, mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf dalam bidang pendidikan, kepentingan ummat dan kesejahteraan umum
  • Menghimpun harta wakaf dari para wakif secara kreatif dengan proses yang mudah, masif, dan terpercayaMengelola harta wakaf yang diamanahkan secara efisien, produktif, berkesinambungan, dan profesional
  • Mendistribusikan hasil pengelolaan harta benda wakaf secara tepat sasaran dan berhasil guna

Informasi Lebih Lanjut