“Wakaf Anda Membangun Generasi”
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan atau do’a anak yang shaleh” (HR. Muslim no. 1631)
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat”.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah
(UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
Visi Badan Wakaf Nurul Fikri
Menjadi lembaga wakaf terkemuka dan terpercaya, mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf dalam bidang pendidikan, kepentingan ummat dan kesejahteraan umum
Misi Badan Wakaf Nurul Fikri